KABARHUKUM-Medan | Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU), Faisal SH MHum dan Nursariani Simatupang SH MHum melaksanakan Penyuluhan Hukum tentang pendidikan anti korupsi bagi masyarakat di Lingkungan XIII Kelurahan Mabar, Medan Deli. Kegiatan ini dilaksanakan bekerjasama dengan Karang Taruna Karya Buana Mabar, Medan Deli.
Pada kesempatan itu, Faisal menjelaskan bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum ini merupakan bagian dari Pengabdian Kepada Masyarakat yang merupakan wujud dari Tri Darma Perguruan Tinggi. “Tema yang kita angkat dalam Penyuluhan Hukum ini adalah pendidikan anti korupsi bagi masyarakat guna pencegahan prilaku koruptif dan pencegahan korupsi. Lewat kegiatan ini, kita ingin menambah wawasan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Faisal menjelaskan, bahwa korupsi adakah fenomena yang merebak hampir di seluruh lapisan masyarakat. Bahkan, ia mengatakan korupsi seakan-akan sudah seperti menjadi sebuah kebiasaan dalam masyarakat.
“Secara finansial Indonesia seringkali mengalami kerugian yang cukup signifikan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para pihak yang tidak bertanggungjawab,” ungkap Faisal yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan I FH UMSU ini.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa lewat media massa hampir setiap hari kita melihat banyaknya kasus korupsi yang terungkap. Namun terkadang kita melupakan asal perilaku korupsi itu muncul. Tanpa disadari ternyata salah satu penyebab perilaku korupsi adalah kebiasaan yang timbul dan berkembang dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. “Perilaku masyarakat yang ingin memperoleh sesuatu dengan mudah, cepat, tanpa ingin bersusah payah menimbulkan perilaku koruptif yang menjurus kepada perilaku korupsi,” sebutnya.
Sementara itu, Nursariani Simatupang mengungkapkan, bahwa perilaku koruptif merupakan segala hal yang berkaitan dengan sikap, tindakan, dan pengetahuan seseorang atau sekelompok orang yang menjurus pada perbuatan korupsi. Menurutnya ada beberapa kebiasaan masyarakat yang berkontribusi terhadap perilaku koruptif yang menjurus kepada tindakan korupsi. Kebiasaan tersebut antara lain seperti; (1) Tradisi memberi hadiah dan upeti sebagai tanda ucapan terima kasih. (2) Pemberian uang atau sesuatu barang kepada keluarga, rekan, atau sahabat agar seseorang dapat diterima sebagai pegawai negeri atau swasta. (3) Mental menerabas (instan) dan perilaku konsumtif. (4) Memberikan uang pelicin guna mempercepat urusan administrasi, seperti pembuatan kartu keluarga atau pembuatan KTP. (5)Pemberian uang damai ketika melakukan pelanggaran lalu lintas. (6) Pemberian uang kepada sekolah tertentu agar anaknya diterima sebagai siswa/i di sekolah tersebut. (7) Pemberian uang atau mengharapkan uang pada saat pemilu atau pilkada.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pengertian korupsi di dalam Pasal 2 dan 3 Undang_undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. “Dan perbuatan yang dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau karena kedudukan yang ada padanya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” jelasnya.
Namun parahnya, kata Nursariani, perilaku koruptif oleh masyarakat kadang dianggap sebagai sebuah kebiasaan yang wajar dilakukan. Masyarakat beranggapan bahwa perbuatan tersebut bukanlah tindakan korupsi, karena perbuatan tersebut sudah biasa dilakukan sejak zaman nenek moyang mereka. “Anggapan yang salah tentunya. Apalagi jika kebiasaan tersebut dilakukan dapat menimbulkan kesenjangan bahkan merusak moral bangsa. Perilaku koruptif sangat berkontribusi kepada tindakan korupsi yang sangat merugikan. Korupsi itu merusak moral bangsa khususnya para generasi muda,” pungkasnya. (*)
Senin, 24 September 2018 | Pukul 23:11 WIB
Editor: Maestro Sihaloho.