1. Ketua LPKP
secara periodik melakukan pertemuan, baik untuk merencanakan, melaksanakan, memantau, maupun mengevaluasi pelaksanaan program yang direncanakan. Rincian deskripsi tugasnya adalah: (a)mengkoordinasikan kebijakan LPKP,(b) mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan LPKP, dan(c) menjalin kemitraan strategis dengan lembaga terkait.
2. Sekretaris LPKP
secara garis besar membantu, mengsinergikan, menjabarkan tugas ketua LPKP ke dalam tataran operasional.
3. Koordinator Divisi
bertugas Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program kerja yang telah dikoordinasikan.
