Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Sesuai dengan SK Rektor  No 61/KEP/II.3-AU/UMSU/D/2022 tentang Lembaga Pengembangan Kurikulum Pembelajaran (LPKP) adalah:

Secara garis besar deskripsi tugasnya adalah sebagai berikut.

1.      Ketua LPKP secara periodik melakukan pertemuan, baik untuk merencanakan, melaksanakan, memantau, maupun mengevaluasi pelaksanaan program yang direncanakan.
Rincian deskripsi tugasnya adalah:
(a) mengkoordinasikan kebijakan LPKP,
(b) mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan LPKP, dan
(c) menjalin kemitraan strategis dengan lembaga terkait.

2.     Sekretaris LPKP secara garis besar membantu, mengsinergikan, menjabarkan tugas ketua LPKP ke dalam tataran operasional.

3.     Koordinator Divisi bertugas  Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program kerja yang telah ditetapkan.